Ribuan Kosmetik dan Pangan Tanpa Izin Edar disita

Ribuan Kosmetik dan Pangan Tanpa Izin Edar disita

Riaumandiri.co - Balai Besar POM Pekanbaru berhasil menyita ribuan kosmetik dan pangan tanpa izin edar dalam operasi penertiban keselamatan konsumen terkait penggunaan produk yang tidak terdaftar dan tidak teruji, Jum'at (22/3).

Pelaksanaan operasi penindakan obat dan makanan iIlegal selama triwulan I tahun 2024 dengan target operasi yaitu Sarana Distribusi Kosmetika, Klinik Kecantikan serta Sarana Distribusi Pangan di wilayah Kota Pekanbaru.

Kegiatan operasi penindakan yang dilakukan oleh BBPOM di Pekanbaru dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan lintas Sektor terkait yaitu Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, SatPol PP Provinsi Riau dan satPol PP Kota Pekanbaru.


Kepala BBPOM di Pekanbaru bapak Alex Sander hasil pelaksanaan Operasi Penindakan Obat dan Makanan ilegal produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan yaitu tidak memiliki nomor izin edar.

"Tim BPOM berhasil menemukan sejumlah produk kosmetik dan pangan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. Hal ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari krim pemutih, obat-obatan tradisional, hingga makanan kemasan yang biasa diperjual belikan dipasar tradisional," ujarnya.

Terdapat tiga target hasil operasi penindakan yang dilakukan selama triwulan I , dari target tersebut dua target telah ditindaklanjuti secara Pro Justitia ke ranah penyidikan dan sudah di tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau

"Sedangkan 1 (satu) target lagi masih berproses di penyidik BBPOM di Pekanbar," katanya.

Operasi penindakan ke-1 yang dilakukan pada tanggal 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item (56.656 pcs ) dengan taksiran nilai 1,7 milyar rupiah (Rp.1.767.091.000). 

Sarana terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu

"Operasi penindakan ke dua yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 di Klinik Kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item ( 673 pcs ) dengan taksiran nilai lebih dari 40 juta rupiah (Rp. 43.290.000)," jelasnya.

Sarana terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

Operasi penindakan ke tiga yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024 di sarana Distribusi Pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs dengan taksiran nilai lebih dari 147 juta rupiah (Rp. 147.392.000). Sarana diduga melanggar pasal 142 UU No. 18 tahun 12 tentang pangan. Saat ini tindak lanjut masih berproses.

"Para pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan produk ilegal tersebut akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan pangan, serta selalu memeriksa izin edar dari badan yang berwenang sebelum mengonsumsinya.