Pemerintah Belum Serius Jaga dan Lindungi Bahasa Daerah

Pemerintah Belum Serius Jaga dan Lindungi Bahasa Daerah

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menilai pemerintah belum cukup serius dalam mengembangkan, menjaga atau melindungi bahasa bahasa daerah yang tersebar di Indonesia.

Menurutnya, bahasa daerah merupakan ciri khas dan karakter asli dari bangsa. Karena itu pemerintah perlu segera melakukan gerakan untuk membumikan bahasa daerah menjadi bahasa pendamping dari bahasa Indonesia.

Jadi harus harus begitu. Bahasa Indonesia harus didampingi dengan bahasa daerah, tidak bisa dia berjalan sendiri,” ujar Purnamasidi ketika mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (21/3/2024).

Dia mengungkapkan terdapat usulan untuk menjadikan bahasa daerah masuk ke muatan lokal di mata pelajaran. Usulan itu strategis. Karena masalah bahasa ini masalah pembiasaan, dan pembiasaan itu kalau dimulai dari usia dini akan menjadi lebih efektif untuk penguasaannya di masa yang akan datang.

Maka dari itu, Purnamasidi mengaku sepakat apabila di dalam kurikulum sekolah Indonesia, mata pelajaran bahasa daerah itu harus menjadi mata pelajaran yang bersifat wajib, khususnya di SD dan di SMP.

“Kenapa? Karena di situlah membangun karakter baru bagi anak anak kita. Sehingga, kemudian ketika dia masuk usia di atas SMP, dia sudah SMA atau dia kuliah, dia punya basis penguasaan bahasa daerah yang cukup. Karena itu dia harus dilalui dalam waktu kurang lebih sekitar 9 tahun,” ujarnya.

Ia optimistis dan yakin waktu 9 tahun itu cukup untuk membangun karakter dan membangun penguasaan bahasa daerah yang yang memupuni di anak anak Indonesia.

Kota Surakarta merupakan salah satu daerah yang telah memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) sejak tahun 2018 (Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 430/47.5 Tahun 2018). Dalam dokumen PPKD Kota Surakarta dicantumkan 17 objek pemajuan kebudayaan salah satunya bahasa.

Diketahui, bahasa ibu yang digunakan oleh masyarakat Kota Surakarta pada umumnya adalah Bahasa Jawa yang meliputi hierarki ketata-bahasaan, yaitu 1. Bahasa Jawa Ngoko 2. Bahasa Jawa Krama Madya 3. Bahasa Jawa Krama Inggil 4. Bahasa Jawa Krama Ndesa 5. Bahasa Jawa Kedhatonan.

Maka dari itu, kunjungan komisi X DPR RI dilaksanakan guna memantau langsung bagaimana upaya pemerintaah kota Surakarta dalam melindungi budaya bahasa Jawa. (*)