Eks Bupati, Sukarmis Bersaksi di Pengadilan Terkait Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing

Eks Bupati, Sukarmis Bersaksi di Pengadilan Terkait Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing

Riaumandiri.co - Anggota DPRD Provinsi Riau, Sukarmis terlihat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/3). Kehadirannya di gedung lembaga peradilan itu bukan dalam rangka tugas kedewanan, melainkan sebagai saksi dalam perkara korupsi.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpanan pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013-2014. Saat pengerjaan proyek, Sukarmis adalah Bupati Kuansing.

Dia memberikan kesaksian untuk terdakwa Hardi Yakub yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing dan Suhasman, Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan periode 2009 hingga 2016.


Dalam kesaksiannya, Sukarmis menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan Hotel Kuansing, terlebih dahulu dilakukan pembebasan lahan. Dimana dirinya mengenal pemilik lahan tersebut.

"Kalau tak salah saya, Pak Susilowadi," ujar Sukarmis menjawab pertanyaan Andre Antonius di hadapan majelis hakim yang diketuai Zafri Maveldo Harahap.

Andre merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu dia didampingi dua Jaksa lainnya, yakni Rahmat Taufiq Hidayat dan Ricardo F Alex Silalahi.

Beberapa kali pertanyaan yang dilontarkan JPU, ayah dari Ketua DPRD Kuansing, Adam itu, menjawab tidak jelas, tidak ingat dan tidak tahu. "Berapa luas tanah yang dibebaskan?," tanya Jaksa Andre yang dijawab Sukarmis dia tidak ingat.

Begitu juga saat ditanyakan, apakah lahan tersebut sudah dibalik namakan, dia menjawab tidak tahu.

Namun demikian, hal itu tidak menjadi kendala bagi Jaksa dalam upaya pembuktiannya. Jaksa berupaya membuat Sukarmis ingat dengan membacakan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk pembangunan hotel itu gagasan siapa?," tanya Jaksa lagi. "Itu gagasan saya," jawab Sukarmis.

Dalam sidang tersebut diketahui ternyata lokasi pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf, bukanlah lokasi pertama yang ditetapkan.

"Untuk lokasi, apa alasan pembangunan hotel itu di lokasi sekarang?," tanya Jaksa Andre lagi. "Yang jelas di situ sangat strategis. Persimpangan empat ke Sumbar, Inhu, Inhil, Pekanbaru. Itu sangat strategis untuk meningkatkan ekonomi dan pembangunan," jawab Sukarmis yang pernah menjabat Ketua DPRD Kuansing itu.

Salah satunya persoalan yang timbul dalam perkara ini adalah dengan merubah Studi Kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai Review studi kelayakan. Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah oleh Terdakwa Hardi Candra menjadi berada di lokasi sekarang milik Susilowadi. Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu. Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.