DP2KBP3A Rohil: Kekerasan Seksual Anak Jadi Kasus Terbanyak di 2023

DP2KBP3A Rohil: Kekerasan Seksual Anak Jadi Kasus Terbanyak di  2023

Riaumandiri.co - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah berperan aktif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selama tahun 2023, DP2KBP3A mencatat penanganan kasus kekerasan, dengan kasus kekerasan seksual pada anak menjadi  kasus yang tertinggi, Selasa(19/3).

Berdasarkan data yang dihimpun dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak   sebanyak 66 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2023, di antaranya kasus kekerasan yang terdiri dari KDRT tiga kasus, bulliying satu kasus, perkelahian satu kasus, penganiayaan dua kasus dan video orang dewasa tiga kasus.

Sementara kasus kekerasan seksual pada anak paling mendominasi sebanyak 53 kasus. Sedangkan untuk kasus non kekerasan telah terjadi sebanyak tiga kasus yang terdiri dari kasus narkoba, perebutan hak asuh serta pencurian oleh anak di bawah umur. 


Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Rohil, selamat mengatakan, kasus tersebut ditemukan di sejumlah Kecamatan. Pihaknya terus melakukan pendampingan jika terdapat korban yang melapor atas kejadian kasus kekerasan.

"Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak dipengaruhi beberapa faktor di antaranya kurangnya edukasi seksual pada anak serta pengaruh teknologi seperti handphone yang digunakan oleh anak-anak tanpa dikendalikan oleh orang tua," ujarnya.

Sementara untuk tahun 2024 telah ditemukan sebanyak 12 kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak dan perempuan.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah dan masyarakat," ucapnya.

DP2KBP3A telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus-kasus ini, termasuk penyediaan layanan konseling, pendampingan hukum, dan perlindungan bagi korban.

Meskipun demikian, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan, hingga kendala-kendala dalam proses hukum yang kadang memakan waktu dan tidak efektif.

"DP2KBP3A terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus kekerasan tersebut," ujarnya.

 Langkah-langkah preventif dan intervensi yang lebih proaktif diperlukan untuk mengurangi angka kekerasan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di Kabupaten Rokan Hilir.