Pelaku Pencurian Diringkus, Dua Orang Dibawah Umur

Pelaku Pencurian Diringkus, Dua Orang Dibawah Umur

Riaumandiri.co - Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dan pemberatan (curat). Dimana dua orang di antaranya masih di bawah umur.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RE (18), RI (16), dan TO (15). Ketiganya adalah warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"RE berperan sebagai pelaku pencuri, sedangkan RI dan TO yang masih di bawah umur ini berperan dalam membantu kejahatan tersebut," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin (18/3).


AKP Marupa mengatakan, tindak pidana ini terjadi di rumah korban atas nama Julius (23) di Perumahan Mahkota Riau, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kamis (14/3). Barang bukti yang berhasil diambil pelaku adalah tiga unit handphone beserta kotaknya milik korban.

Awal kejadian saat korban bersama dua orang rekannya meletakkan handphone di kamar sambil dicas. Setelah itu mereka tidur di kamar. Korban kemudian dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa ada pelaku tertangkap saat mencuri di rumah korban. Pelaku yang tertangkap adalah RI.

"Dari pengakuan RI, ia bersama RE dan TO telah melakukan pencurian di rumah korban. Ketika korban dan rekannya mengecek ke rumah, ternyata empat handphone milik mereka sudah tidak ada lagi," terang Marupa.

Atas kejadian itu, korban bersama warga datang ke Polsek Tambang untuk membuat laporan dan membawa pelaku RI. Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap RI dan berhasil menangkap TO pada Sabtu (16/3). RE kemudian ditangkap pada Minggu (17/3) dini hari.

"Dari RE, polisi berhasil menemukan dua unit handphone milik korban. RE mengakui bahwa dia telah mencuri handphone tersebut," ujar Kapolsek.

"Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda-beda. RE diproses sesuai UUD, sedangkan RI dan TO diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas AKP Marupa.