Polda Sulteng Tengah Menangani Kasus Sengketa Lahan Tambang Nikel

Polda Sulteng Tengah Menangani Kasus Sengketa Lahan Tambang Nikel

RIAUMANDIRI.CO - Dimana ada gula di situ ada semut. Begitulah yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), wilayah yang memiliki cadangan nikel terbesar di Indonesia. Banyak perusahaan pertambangan berebut lahan di wilayah tersebut.

Tumpang tindih lahan antara perusahaan tidak bisa dihindari. Seperti yang dialami oleh PT Artha Bumi Mining (ABM). Lahan yang dikuasainya sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicaplok PT Bintang Delapan Wahana (BDW). Kasus sengketa lahan tersebut dilaporkan pihak PT ABM ke  Polda Sulteng.

Pengacara  PT ABM, Happy Hayati Helmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/3/2024) menduga pihak PT BDW menggunakan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu untuk mencaplok lahan milik kliennya.

"Proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen IUP ini sedang dilakukan oleh penyidik Polda Sulteng. Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan," jelas Happy.

PT BDW dan PT ABM adalah perusahaan yang sama-sama bergerak di bisnis pertambangan nikel. Kini keduanya sedang berseteru di ranah hukum. Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, PT ABM melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Surat yang diduga palsu dalam perkara ini adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.

Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng.  Hingga saat ini, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada 17 Januari 2024, kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng tertanggal 17 Januari 2024. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima oleh kuasa hukum penyidik telah dilakukan penyitaan dokumen terkait dokumen dari beberapa saksi termasuk beberapa dokumen dari Dirjen Minerba sebagaimana SP2HP No. B/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024.

"Kasus ini bermula dari adanya Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 yang isinya tentang Permintaan Penerbitan IUP atas nama PT BDW. Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT. BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali," jelas Happy.

Berberkal, Surat Nomor 1489 tadi,  PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi  (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Pomelik muncul, IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal IUP milik lima perusahaan tambang itu, sejak awal diterbitkan di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.

Merasa dirugikan dengan penggunaan dokumen yang diduga palsu itu, pihak PT ABM mengajukan surat klarifikasi ke Ditjen Minerba Kementeran Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dokumen tersebut.

"Berdasarkan surat klarifikasi yang dikirimkan PT ABM kepada ESDM, mendapatkan jawaban dari Ditjen Minerbal melalui Surat Dirjen Minerba  Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada inti surat jawabannya menyatakan bahwa surat   nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister," jelasnya.

Adanya kejanggalan dalam surat nomor 1489 itu juga diketahui oleh Bupati Morowali, yang kemudian menerbitkan surat keputusan yang isinya mencabut Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/Kep.0243/DESDM/2014 terkait pemberian IUP OP atas nama PT BDW.

Berikutnya, pada 20 Mei 2019, untuk memastikan kembali PT ABM berkirim surat ke Ditjen Minerba terkait kepastian status IUP PT ABM. Surat direspons Ditjen Minerba lewat Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019.

Dimana salah satu poin penting dari surat itu menyebut bahwa Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013 perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali.

Surat tersebut terkait dokumen perizinan PT. Sharon Sindo Sejahtera dan PT. Global Samudra Atlantik, dan bukan surat terkait IUP PT BDW.

PT. ABM juga mengadukan persoalan tumpang tindih IUP antara IUP PT. ABM dengan IUP PT. BDW ke Kantor Kemenkomarinves. Pengaduan direspons melalui Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021. Yang pada intinya isi surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya. (*)



Tags Kasus