Kompak Jual Sabu, Ibu dan Anak di Siak Ditangkap Polisi

Kompak Jual Sabu, Ibu dan Anak di Siak Ditangkap Polisi

Riaumandiri.co - Polisi menangkap ibu dan anak yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Ibu dan anak yang ditangkap itu yakni SJ (49) dan K (21).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (14/3) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah kontrakan yang ditempati pelaku.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di rumah kontrakan yang ditempati Pelaku," kata Kompol Arry, Jum'at (15/3).


Kompol Arry mengungkapkan, atas informasi tersebut dirinya  memerintahkan Ps Panit III Reskrim  Polsek Tualang Aiptu Wan Ade Suhendra dan tim Opsnal untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut.

"Sekira pukul 00.30 WIB tim Opsnal mengamankan pelaku Inisial SJ dan inisial K yang merupakan Ibu dan anak yang berada dikontrakannya," sebut Kompol Arry. 

Kompol Arry menjelaskan, saat tim melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip warna putih bening yang dibuang inisial SJ ke lantai di dalam kamar dekat kasur miliknya.

"Saat dilakukan interogasi, SJ mengakui bahwasanya satu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial I (DPO), dan inisial K juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari inisial I (DPO)," ujar Kompol Arry. 

Dijelaskan Kompol Arry, pelaku inisial SJ  menerangkan dan mengaku bahwasanya dirinya telah empat kali menjual narkotika jenis sabu-sabu dari inisial I (DPO) sebanyak kurang lebih setengah kantong kepada pembeli (dalam lidik) dengan pembayaran via transfer dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, kurang lebih satu hari yang lalu sebelum penangkapan. 

Pelaku inisial K menerangkan dan mengaku bahwasanya dirinya telah dua kali menjual narkotika jenis sabu-sabu dari inisial I (DPO) sebanyak kurang lebih paket Rp 80 ribu sampai dengan paket Rp 100 ribu kepada pembeli (dalam lidik) dengan pembayaran secara tunai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, kurang lebih dua hari yang lalu sebelum penangkapan.

Pelaku menjelaskan juga bahwa inisial I (DPO) adalah pelaku pemilik barang narkotika yang diperoleh oleh kedua pelaku tersebut adalah pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak di Kecamatan  Tualang Kabupaten Siak.

"Terhadap kedua pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Kompol Arry.