Supir dan Pengawas SPBU Diringkus Soal Penyalahgunaan Biosolar Subsidi

Supir dan Pengawas SPBU Diringkus Soal Penyalahgunaan Biosolar Subsidi
Riaumandiri.co - Pihak kepolisian kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Provinsi Riau. Kali ini, ada dua yang diamankan pada pengungkapan yang dilakukan pada akhir Februari 2024 kemarin.

"Pengungkapan dilakukan Tim Unit 4 Subdit IV Reskrimsus Polda Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (14/7).

Disampaikan Nasriadi, ada dua orang yang diamankan. Mereka adalah S alias Son (42), seorang sopir, dan WI alias W (39), pengawas SPBU 14.282.682 di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.

Disampaikan Nasriadi, pengungkapan itu bermula pada Kamis (29/2) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut tentang adanya kegiatan penyalahgunaan niaga biosolar dengan menggunakan truk Colt Diesel FE 74 HDV dengan Nomor Polisi BM 9693 FT, di Jalan Cendana Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Para pelaku memodifikasi tangki truk untuk menampung solar subsidi sebanyak 3.000 liter," jelas Nasriadi.

Pada pukul 20.30 WIB, tim mengamankan kendaraan dimaksud beserta sang sopir berisinial S alias Son. Setelah itu tim melaksanakan pengembangan terkait pengisian BBM jenis biosolar di SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti km 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku WI selaku pengawas SPBU. Atas kejadian tersebut telah diamankan 2 orang," kata dia.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Nasriadi.