Pansus Sepakat Lakukan Pendalaman RUU Kelautan

Pansus Sepakat Lakukan Pendalaman RUU Kelautan

RIAUMANDIRI.CO - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kelautan (Pansus RUU Kelautan) DPR RI sepakat untuk melakukan pendalaman RUU Kelautan. Usai menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai instansi yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, Pansus akan menerima usulan Daftar Isian Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Kelautan DPR RI Utut Adianto saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

“Dengan hadirnya para perwakilan dari delapan fraksi hari ini, kami menyatakan sepakat untuk melakukan pendalaman terhadap RUU Kelautan,” ucap Utut.

Selama agenda tersebut berlangsung, Utut mengingatkan agar masing-masing kementerian dan lembaga terkait mengedepankan semangat sinergitas dan kolaborasi sehingga ego institusional tidak terjadi. Hal ini menjadi sorotannya agar RUU Kelautan tidak menjadi paket regulasi yang timpang dan tumpang tindih karena melibatkan banyak stakeholder.

Utut juga menyatakan dirinya bersama para anggota pansus RUU Kelautan DPR juga mendukung untuk memperkuat maritim Indonesia dengan memperbaiki tata kelola kemaritiman. Tidak hanya itu saja, Pansus RUU Kelautan akan mempertimbangkan pembentukan Indonesian Coast Guard.

Usai dikeluarkannya secara resmi Surat Presiden (Surpres) RUU Kelautan dengan Nomor R-35/Pres/07/2023, KKP secara resmi ditunjuk untuk menjadi lembaga koordinator yang mewakili Pemerintah. Selain itu, pemerintah yang diwakili oleh KKP menyampaikan 2 (dua) substansi pokok yang menjadi fokus pembahasan RUU Kelautan.

Pertama, penguatan Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui penajaman fungsi dan wewenang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta penggabungan lembaga antara Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub. Kedua, penguatan peran KKP untuk melakukan sinergi antar kementerian dalam aspek tata kelola kelautan. (*)