Pemkab Rohil Tiadakan Apel Pagi Selama Ramadan

Pemkab Rohil Tiadakan Apel Pagi Selama Ramadan

Riaumandiri.co - Pemkab Rohil menerapkan penyesuaian jam kerja, bagi pegawai aparatur negeri sipil (ASN), dan non ASN berkaitan dengan bulan suci Ramadan 1445 H,sedangkan kegiatan apel pagi dan olahraga, selama Ramadan ditiadakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Rohil, Nomor 800/BKPSDM-SES-2024/86, yang mengacu pada ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) peraturan presiden RI Nomor 21 tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi pemerintah dan pegawai ASN, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, serta efektitifitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN, dan non ASN di lingkungan pemda Rohil, selama Ramadan maka dilakukan penetapan.

Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustianto mengatakan, bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja maka, Senin sampai Kamis jam kerja jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB di mana waktu istirahat jam 12.00 sampai 12.30 WIB.


Sementara, pada Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 sampai 13.00 WIB.

"Sedangkan, bagi yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin sampai Sabtu masuk jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Dan Jumat masuk jam 08.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," katanya.

Meskipun tidak ada apel pagi, namun Pemkab Rohil tetap memastikan bahwa, semua kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, selama bulan Ramadan. Unit-unit kerja di lingkungan pemerintah daerah diinstruksikan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan.

"Bagi unit kerja yang sifatnya memberi pelayanan kepada masyarakat, jam kerja diatur oleh unit kerja masing-masing," katanya.

Dengan adanya edaran itu maka, diharapkan kepala perangkat daerah di lingkungan pemda Rohil agar memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktifitas, pencapaian kinerja ASN dan non ASN dan kinerja organisasi serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Ditiadakannya apel pagi selama bulan Ramadan, menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah daerah, dalam menghormati dan mendukung kegiatan ibadah umat Islam, serta menunjukkan semangat toleransi antarumat beragama yang tinggi.