Karuan KPK Achmad Diperiksa Dugaan Pungli

Karuan KPK Achmad Diperiksa Dugaan Pungli

Riaumandiri.co - Dewas KPK kembali melanjutkan persidangan kode etik dan pedoman perilaku terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan memeriksa Kepala Rutan periode 2022-sekarang Achmad Fauzi, Kamis (14/3).

"Ya jam 09.00 WIB, terperiksa Karutan AF," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/3).

Pada Rabu, 13 Maret 2024, Dewas KPK telah merampungkan pemeriksaan etik terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK. Dewas tidak menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.


Sejauh ini terdapat 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pungli dan menjalani sidang kode etik.

Dewas KPK sudah membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan enam kali. Sebanyak 78 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung dan sudah melaksanakannya.

Sedangkan 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan pihaknya menyerahkan 12 pegawai KPK tersebut kepada Sekjen KPK.

Belasan pegawai KPK dimaksud, terang Tumpak, melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan mengadili.