Bungkus Sabu Pakai Tisu, Pengedar di Siak Diringkus

Bungkus Sabu Pakai Tisu, Pengedar di Siak Diringkus

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ditangkap di Jalan Muhammad Ali Gang Sentosa RT 01 RW 08 Kampung Prawang Barat Kecamatan Tualang.

Adapun satu orang laki-laki itu berinisial SHN alias I (27) ditangkap Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,95 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada Selasa (12/3) sekira pukul 18.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Muhammad Ali Gang Sentosa RT 01 RW 08 kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu


"Atas dasar informasi tersebut saya memerintahkan personel untuk mengembangkan informasi tersebut  dengan memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Siak," sebut AKP Riza, Rabu (13/3).

Lanjut AKP Riza Effyandi mengungkapkan, sekira pukul 21.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki-laki yang berinisial SHN alias I.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan ditemukan satu paket narkotika yang duduga jenis sabu-sabu yang terletak di tisu yang berada di dalam kamar," ujar AKP Riza. 

"Dan saat dilakukan interogasi terhadap SHN als I diakui adalah miliknya yang di peroleh dari Y (DPO)," imbuhnya. 

AKP Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. "Bersama kita perangi narkoba," tutupnya.