Pajak Hiburan di Pekanbaru Naik Jadi 45 Persen

Pajak Hiburan di Pekanbaru Naik Jadi 45 Persen

Riaumandiri.co - Pemerintahan kota Pekanbaru melalui badan pendapatan daerah (Bappenda) kota Pekanbaru tetapkan  tarif pajak hiburan tertentu naik 45 persen, sementara itu tarif pajak pakir turun menjadi 10 persen, Rabu (13/3).

"Tarif pajak parkir yang dulunya 30 persen, sekarang 10 persen. Sementara untuk pajak hiburan naik, dari 30 persen menjadi 45 persen," ucap Kepala Bappenda Alek Kurniawan.

Keputusan tersebut berdasarkan peraturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam regulasi yang baru ini terjadi perubahan-perubahan tarif terhadap objek pajak.


"Penyesuaian tarif ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat setempat," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan tertentu dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap potensi pendapatan dari sektor tersebut dan juga untuk mengatur dampak sosial dari kegiatan hiburan tersebut.

Dikatakannya, dalam Udang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD menyebutkan bahwa batas minimal pajak hiburan tertentu seperti klub malam, diskotik, itu diatur minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

"Dan sekarang perda kita sudah disepakati tarif untuk pajak hiburan tertentu itu sebesar 45 persen," ucap Alek.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam terkait perkembangan industri hiburan di Pekanbaru serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Menurut Alek, peningkatan tarif pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Pekanbaru.

Tarif pajak hiburan sebelumnya telah berlaku selama beberapa tahun terakhir, namun dengan adanya peningkatan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pengusaha hiburan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan daerah serta memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Pekanbaru, serta memperkuat peran serta pengusaha hiburan dalam memajukan daerah ini.