4 WBP di Lapas Pekanbaru Terima Remisi Nyepi 2024

4 WBP di Lapas Pekanbaru Terima Remisi Nyepi 2024

Riaumandiri.co - Sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Senin (11/3).

Pengurangan masa tahanan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-406.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Nyepi Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, beserta jajaran langsung menyerahkan SK remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik para WBP selama menjalani masa pidana.


"Remisi ini merupakan wujud hadirnya negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalankan masa pidana," ujar Sapto Winarno.

Sebanyak 4 WBP diberikan remisi khusus Nyepi tahun 2024, dengan rincian tiga di antaranya adalah WBP berkewarganegaraan Malaysia dan satu orang lagi merupakan warga negara Indonesia. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kepatuhan mereka selama berada di dalam penjara.

"Kami berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus menjaga kedisiplinan dan berperilaku baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan," tambah Sapto Winarno.

Pemberian remisi khusus ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana.