Jaksa Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Baju dan Sepatu Bekas

Jaksa Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Baju dan Sepatu Bekas

Riaumandiri.co - Pihak kejaksaan menerima pelimpahan dua tersangka tindak pidana perdagangan pakaian dan sepatu bekas asal luar negeri, dari penyidik Polda Riau. Bersama itu, turut diterima barang bukti berupa 146 karung berisi sepatu bekas impor dan 52 karung berisi pakaian bekas.

"Benar. Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tahap II perkara tersebut dari penyidik kepolisian. Ada dua orang tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi, Selasa (5/4).

Adapun para tersangka itu adalah Dimas Budi Santoso dan Sastro Situmorang. Dikatakan Arief, proses tahap II dilaksanakan di Polda Riau. "Untuk sementara para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau," ungkap mantan Kasi Pidum Ogan Komering Ilir itu.


Sementara untuk barang bukti, lanjut dia, dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru. Dikatakan dia, saat ini, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, salah satunya surat dakwaan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan limpah ke pengadilan. Untuk JPU ada tiga orang, 2 dari Kejati (Kejaksaan Tinggi,red) Riau dan 1 dari Kejari," pungkas M Arief Yunandi.

Diketahui, pengungkapan perkara itu dilakukan Subdit I Reskrimsus Polda Riau. Dua tersangka, Dimas Budi Santoso dan Sastro Situmorang ditangkap di Jalan Perawang Kilometer 11, Kabupaten Siak.

"Tersangka pertama berperan sebagai sopir, yang kedua sebagai penghubung atau pencari pembeli," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi pada Kamis (11/1) lalu.

Sepatu dan pakaian impor bekas itu diduga masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Semuanya dikemas memakai karung lalu dibawa memakai truk ke Riau.

"Potensi kerugian negara dalam kasus ini Rp500 juta," lanjut Nasriadi.

Penangkapan berlangsung pada 4 Januari 2024, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Personel Subdit I Reskrimsus melakukan penyelidikan hingga menemukan truk melintas di jalan tersebut.

Petugas menggeledah truk dan menemukan ratusan karung berisi sepatu dan pakaian tidak baru. Truk beserta 2 orang di dalamnya dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, seorang pria dipanggil Pundan ditetapkan sebagai buronan. Dia diduga menyuruh tersangka Sastro mencarikan truk untuk mengangkut sepatu dan pakaian bekas.

Selanjutnya, tersangka Sastro menghubungi tersangka Dimas untuk menyediakan truk. Dimas setuju lalu mengangkut barang dari pelabuhan di Kota Batam.

"Truk lalu berangkat memakai kapal menuju Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Siak," ujar Nasriadi.