Wanita di siak Diduga Jadi Pengedar, Sabu Dipasok Suami dari Lapas Pekanbaru

Wanita di siak Diduga Jadi Pengedar, Sabu Dipasok Suami dari Lapas Pekanbaru

Riaumandiri.co - Seorang wanita 33 tahun berinisial IY alias IM diamankan polisi. Ternyata wanita yang tercatat sebagai warga Jalan Protokol, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis itu terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dipasok sang suami dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasatresnarkoba AKP Riza Effyandi mengungkapkan, pihaknya mengamankan IY di Wisma 72 yang berada di Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Siak, Rabu (28/2) lalu. Saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkoba.

"Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan ke rumah IY alias IM di Jalan Protokol, Kampung Libo Jaya, di sana petugas berhasil menemukan 5 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 17,87 gram) yang disimpan dalam sebuah tabung berwarna emas," ujar AKP Riza, Minggu (3/3


Setelah dilakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, sabu itu diakui IY adalah miliknya. Dimana barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.

"Barang bukti itu diperolehnya dari sang suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru," kata AKP Riza.

Saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut.

“Mari kita selamatkan anak-anak kita generasi penerus bangsa dari bahaya serta dampak buruk narkotika,” imbauan memungkasi.