Polres Bengkalis Sita 15,6 Kg Sabu Asal Malaysia

Polres Bengkalis Sita 15,6 Kg Sabu Asal Malaysia

Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar asal Malaysia. Kali ini, Korps Bhayangkara itu menyita narkoba jenis sabu seberat 15,6 kilogram dari tangan tiga orang tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Pengungkapan itu dilakukan berkat kerja sama yang baik antara Tim Khusus (Timsus) Narkotika Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Dimana Pengunjung itu dilakukan pada medio Februari 2024 kemarin.

"Nilainya mencapai puluhan miliar (rupiah)," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hasan Basri, Minggu (3/3).


Untuk pengungkapan pertama, kata Bimo, dilakukan di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis. Sebanyak 10 bungkus plastik warna merah paket sabu dengan berat sekitar 10,5 kg berhasil disita petugas dari dua tersangka yang diduga sebagai kurir barang haram itu.

"Dua tersangka yang diamankan, yakni J (22) pekerja sawit dan I (21) mahasiswa asal Desa Pangkalan Batang. Selain sabu juga diamankan barang sebuah tas kain warna hitam biru, 2 handphone dan satu sepeda motor," jelas Kapolres.

Bimo memaparkan kronologis pengungkapan. Yakni berawal saat tim mendapat informasi akan adanya sejumlah sabu akan masuk ke Pulau Bengkalis dari Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut Timsus Polres Bengkalis dan Bea Cukai melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Senin (8/2), tim melakukan pemantauan di sejumlah titik. Sekitar pukul 23.30 WIB, terlihat sebuah sepeda motor putih dengan dua orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas.

Kemudian tim terdekat berusaha menggagalkan dan menangkap tersangka. "Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial A melalui telepon untuk menjemput narkotika di daerah Poltek Bengkalis dan baru mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu.

Pengungkapan kedua, lanjut Kapolres, dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial RN. Pria 19 itu diringkus di Jalan lintas Sei pakning-Dumai Kecamatan Bukit Batu pada Senin (26/2) lalu.

Sama dengan sebelumnya, penangkapan RN dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya narkotika jenis sabu masuk ke Pulau Bengkalis dari Malaysia lewat perairan Selat Bengkalis.

"Atas infomasi dan penyelidikan Timsus Elang Malaka, tim yang dibagi 3 bagian berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei Pakning-Desa buruk bakul," terang AKBP Setyo Bimo.

Kemudian tim membuntuti kendaraan tersebut. Saat kendaraan berhenti di tepi jalan dan pengemudinya keluar menuju semak-semak mengambil sebuah bungkusan kotak kardus, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pengemudi bersama kotak kardus.

"Saat dibuka, kotak kardus tersebut berisikan 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang," ungkapnya.

Sementara, pengemudi yang berinisial RN saat diinterogasi mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak dikenalnya.

"Pengemudi berinisial RN mengakui sudah menerima upah sebesar Rp5 juta dan telah digunakan sebesar Rp1.250.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana," ucapnya.

Kapolres menambahkan, RN juga mengakui bahwa telah dijanjikan akan menerima upah Rp25 juta jika nanti kerja selesai. Dimana narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di sana

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Setyo Bimo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.