Penjual Sertifikat Palsu Habib Ditangkap

Penjual Sertifikat Palsu Habib Ditangkap

Riaumandiri.co - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang menjual sertifikat habib keturunan Nabi Muhammad SAW yang palsu, pelaku merupakan warga Kalideres Jakarta Barat.

Polisi meringkus pria berinisial JMW (24) itu di rumahnya di Kampung Bulak Simpul. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa email [email protected], ponsel Vivo Y15S warna biru, dan laptop Asus X441B.

"Peran tersangka membuat blog palsu dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/3).


Pelaku memulai aksi sejak Desember 2023 dengan membuat situs palsu organisasi organisasi Rabithah Alawiyah. Situs itu mencantumkan nama-nama keturunan Nabi Muhammad SAW yang terdata di Rabithah Alawiyah.

JMW menawarkan pengurusan nama agar bisa terdaftar di Rabithah Alawiyah lewat jalur belakang. Dia memasang harga Rp4 juta untuk pengurusan satu nama.

"Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi yang dimiliki Organisasi Rabithah alawiyah yaitu https://rabithahalawiyah.org/," ujar Ade.

Polisi menetapkan JMW sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka terancam pasal 35 juncto pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE, melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," tutur Ade.