Diduga Keroyok Bocah, Remaja di Pekanbaru Diringkus dan Ayahnya Diburu

Diduga Keroyok Bocah, Remaja di Pekanbaru Diringkus dan Ayahnya Diburu

Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengaman seorang remaja inisial MI alias Iqbal (19), remaja tersebut diduag melakukan pengeroyokkan terhadap seorang bocah di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Pematang Kapau.

Mirisnya, remaja tersebut melakukan aksi tersebut bersama ayah kandungnya inisial Z alias Zul. Kini, ayahnya sedang dalam pengejaran tim opsnal Polsek Tenayan Raya.

"Telah diamankan pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial MI alias Iqbal. Selain Iqbal kita tetapkan orang tuanya Z sebagai DPO karena turut serta melakukan pengeroyokan," jelas Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Rabu (28/2).


Aksi dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (17/2) lalu. Di mana sebelum kejadian korban berangkat dari rumahnya menuju ke rumah temannya untuk mengajak bermain futsal. 

"Sedang dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku. Pada saat berhenti, pelaku turun lalu memukul kepala temannya korban. Selanjutnya menerima perlakuan itu, korban kemudian melarikan diri ke arah pasar malam dengan meninggalkan sepeda motornya," ungkap Dodi.

Saat kembali, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi semula. Oleh sebab itu korban pulang dengan berjalan kaki.

"Di perjalanan, korban bertemu lagi dengan pelaku dan ayahnya. Saat itu korban meminta bantuan kepada ayah pelaku Z. Namun ayah pelaku memegang kedua tangan korban dan pelaku langsung memukul kepala dan wajahnya," tutur Iptu Dodi Vivino.

Tak hanya itu, orang tua pelaku ikut serta memukul korban dan dibawa ke sebuah bengkel. "Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut orang tua korban membuat laporan kepolisian di Mapolsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MI di rumahnya. Sementara orang tua Z dalam pengejaran (DPO)," kata Iptu Dodi memungkasi.

Pelaku dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.