Polsek Tualang Ringkus Remaja Diduga Pemeras dan Pencurian

Polsek Tualang Ringkus Remaja Diduga Pemeras dan Pencurian

Riaumandiri.co - Dua orang remaja, masing-masing berinisial AD (17) dan SR (15) diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang. Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan dan pencurian dengan pemberatan kepada seorang warga di Simpang Delapan Perawang, Kecamatan Tualang beberapa waktu yang lalu.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kompol Arry, keduanya diamankan pada pekan kemarin.

Kompol Arry mengungkapkan, modus dua orang Anak Baru Gede (ABG) ini melakukan aksi kejahatan dengan cara memanggil korbannya dan berpura meminta rokok.


"Jadi korban mulanya dipanggil pelaku di Simpang Delapan Perawang. Pelaku pura-pura minta rokok dan uang sembari mengeluarkan benda tajam," ujar Kompol Arry, Senin (26/2).

Ketika korban mengeluarkan uang, kata Kapolsek, kedua pelaku langsung merampasnya. Adapun jumlahnya mencapai Rp214.000. "Setelah berhasil mendapatkan uang, para pelak langsung kabur meninggalkan korbannya," sambung Arry.

Atas kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan dirugikan hingga membuat laporan resmi ke Mapolsek Tualang. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Kedua pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Alamsyah Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Tidak hanya itu saja, para pelaku juga mengakui kalau mereka melakukan aksi pencurian di SD Negeri 017 dan rumah warga di Maredan Barat beberapa waktu lalu.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti kejahatan telah dibawa ke Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 368 dan 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Kapolsek memungkasi.