Axelle Pub and KTV Disegel Pemko Pekanbaru, Tak Boleh Beroperasi Sebab Terbukti Peredaran Narkoba

Axelle Pub and KTV Disegel Pemko Pekanbaru, Tak Boleh Beroperasi Sebab Terbukti Peredaran Narkoba

Riaumandiri.co - Axelle Pub and KTV terpaksa berhenti beroperasi, sebab tempat hiburan malam itu sudah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (26/2).

Penyegelan itu bersama tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan juga bersama masyarakat setempat.

Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut bahwa dilakukannya penyegelan ini dikarenakan adanya temuan dari aparat kepolisian terkait peredaran narkoba.


"Informasi dari Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru telah melakukan rapat internal adanya dugaan peredaran narkotika di THM di Pekanbaru. Setelah itu kita menerima data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini," kata Zulfahmi.

Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.

"Atas dasar Perda itu kita langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya, Tim Pemko Pekanbaru akan proses," ungkap Zulfahmi.

Zulfahmi menjelaskan hasil rapat yang dilakukan Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV.

"Kami Satpol PP kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara Axelle Pub and KTV. Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemkot dan Polresta Pekanbaru terkait adanya perbedaan narkotika," tutupnya.