Yanuar Prihatin: Hak Angket Pemilu Tak Perlu Ditakuti

Yanuar Prihatin: Hak Angket Pemilu Tak Perlu Ditakuti

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini.

"Tidak usah takut dengan hak angket ini. Karena tujuannya bagus, yaitu menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yanuar Prihatin kepada media ini, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu jelas memenuhi syarat tersebut. Adakah dan di manakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu yang bertentangan dengan segala undang-undang yang terkait?

"Pertanyaan ini tentu harus dijawab oleh negara. Ketika pemerintah tidak mau meluruskan soal ini, maka jalan lain adalah melalui mekanisme konstitusional di DPR," kata politisi PKB itu.

Dia mempertanyaan, di mana salahnya bila hak angket diajukan untuk penyelenggaraan pemilu. Karena secara formal, dilindungi undang-undang tentang hak penyelidikan ini.  "Pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap paling banyak keanehan, kejanggalan, kecurangan, dan dinilai bersifat terstruktur, sistematis dan masif," katanya.

Disebutkan, beberapa hal terjadi di lapangan yang tidak bisa dipungkiri. Dari mulai politik uang, netralitas aparat yang diragukan, intimidasi, dugaan kecurangan pencoblosan dan penghitungan suara, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral, dan sebagainya.

"Karena eskalasinya yang begitu luas, maka tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait; atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, juga tidak memadai," sebutnya.

Ditegasnya, hak angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional. Ini mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.

"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," katanya.

"Sebagian berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu baik-baik saja, normal dan sudah sesuai aturan. Berpendapat begini wajar saja, sebagaimana wajar juga bila sebagian lainnya menilai pemilu 2024 paling buruk sepanjang era reformasi," ulasnya.

Karena itu kata dia, embali saja kepada mekanisme yang formal. DPR mengajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, tidak perlu ditakutkan.

"Sejauh mana hak angket bisa dilaksanakan oleh DPR? Hal ini tergantung sejauh mana masing-masing koalisi di DPR melakulan negosiasi dan konfrontasi. Hasilnya terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak," katanya.

Satu hal lagi, kata dia, apakah inisiator hak angket tidak akan mengalami intimidasi politik dan hukum? Apakah pimpinan parpol akan aman dari tekanan kekuasaan? "Kita lihat saja nanti prosesnya," katanya. (*)



Tags Pemilu