Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Berlaku Awal Maret 2024

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Berlaku Awal Maret 2024

Riaumandiri.co - Kementerian PUPR mengeluarkan keputusan dengan Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024.

Dalam keputusan itu, tertuang bahwa adanya kenaikan tarif pada Tol Pekanbaru- Dumai. Untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya terjadi kenaikan sebesar Rp53.000 atau dari sebelumnya Rp118.500 menjadi Rp171.500

Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.


"Kemudian PT Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini," tulis keterangan itu

"Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan," demikian bunyi surat Menteri PUPR tersebut.

Corcomm PT Hutama Karya, Intan Zania saat dikonfirmasi, Selasa (20/2)membenarkan akan ada kenaikan tarif tol Permai. Hanya saja, kata dia, untuk penerapan tarif tersebut perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Untuk penyesuaian tarif baru jalan tol Pekanbaru-Dumai ini perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat/pengguna jalan. Kami akan segera informasikan lebih lanjut terkait penerapan tarif baru jalan tol Permai ini," tutup Intan.