PPI Riau Ingatkan KPU Distribusikan Undangan Memilih

PPI Riau Ingatkan KPU Distribusikan Undangan Memilih

Riaumandiri.co - Perhimpunan Pemilih Indonesia Provinsi Riau mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Riau untuk segera mendistribusikan Formulir Model C atau banyak masyarakat menyebutkannya dengan undangan memilih, Minggu (11/2).

Koordinator Umum PPI  Provinsi Riau Hasan mengatakan, selain KPU sebagai penyelenggara lemilu yang mulai disibukkan dengan proses penyiapan dan pendistribusian logistik Pemilu ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang ada di kecamatan, meskipun demikian bahwa KPU Riau dan jajarannya punya kewajiban lain yang harus dilaksanakan yaitu penyampaian Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU kepada seluruh pemilih yang terdaftar di DPT.

“Saya mengingatkan kepada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk segera menyampaikan C Pemberitahuan kepada pemilih, karena hal tersebut menjadi syarat bagi pemilih untuk memberikan suara di TPS bersama dokumen kependudukan yang dimiliki," ujarnya.


Untuk informasi, formulir Model C pemberitahuan KPU, atau di Pemilu sebelumnya di kenal dengan istilah C6 atau banyak masyarakat menyebutkannya dengan undangan memilih, merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu.

Formulir yang satu ini, sebagai salah satu syarat dokumen yang wajib dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 selain identitas kependudukan yang dimiliki berupa KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor  66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bahwa surat pemberitahuan atau formulir Model C pemberitahuan KPU disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke rumah warga atau pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara, di Formulir Model C Pemberitahuan tersebut tercantum pula letak alamat dan letak TPS.

Selain itu, Hasan juga menghimbau kepada masyarakat, pemilih agar memastikan bahwa Formulir Model pemberitahuan KPU telah diterima sebelum hari pemungutan suara.

 “Apabila sampai hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 besok belum menerima C Pemberitahuan dari KPPS, maka segera menghubungi KPPS dan meminta formulir tersebut," tutur Hasan.