Baleg DPD RI dan Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Baleg DPD RI dan Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun

RIAUMANDIRI.CO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1 dalam RUU revisi atas UU Desa menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan UU Desa direvisi, dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR.  Kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan, setidaknya di pengambilan tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, Senin (5/2/2024) malam.

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini. Sekarang ini Timus Timsin merumuskan materi dari revisi UU Desa. Insyaallah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini menerangkan.


 Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

 Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut. Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan desa.

 Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

 Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. (*)