Kasus Ujaran Kebencian, Arya Wedakarna Dipecat sebagai Anggota DPD RI

Kasus Ujaran Kebencian, Arya Wedakarna Dipecat sebagai Anggota DPD RI

RIAUMANDIRI.CO - Badan Kehormatan (BK) DPD RI  memutuskan pemberhentian anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," kata Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Komplek Parlemen Senayan, Jumat (2/2/2024).

Made Mangku Pastika menjelaskan pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021," paparnya.

Dijelaskan, BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. “Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” imbuhnya.

BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek
keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Kemudian BK memutuskan tidak menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud. (*)



Tags DPD RI