Sosialisasi Lelang Wajib Eksekusi, KPKNL Dumai: Tingkatkan Layanan Berbasis Pemanfaatan TI

Sosialisasi Lelang Wajib Eksekusi, KPKNL Dumai: Tingkatkan Layanan Berbasis Pemanfaatan TI

Riaumandiri.co - Sebanyak 20 stakeholder lelang di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai mengikuti sosialisasi Lelang Wajib Eksekusi Pasal 6 UUHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kepala KPKNL Dumai, Mohamad Arief Widodo, menyampaikan PMK 122 Tahun 2023 ini lahir untuk meningkatkan layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional.

“Arah pengaturan PMK 122 Tahun 2023 ini telah menjawab saran dan masukan dari berbagai pihak terutama para stakeholder lelang, berupa simplikasi proses bisnis Lelang (pra, pelaksanaan, dan pasca lelang), perluasan jangkauan calon Peserta Lelang yang akan mengikuti Lelang, dan transformasi layanan lelang menuju digitalisasi proses bisnis lelang yang terintegrasi memanfaatkan dukungan teknologi informasi,” ujar Arief dalam sosialisasi tersebut di Dumai, Selasa (30/1).


Selanjutnya, Arief mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan sektor perbankan/jasa keuangan yang telah menjadi mitra kerja KPKNL Dumai yang terus mendukung untuk mempertahankan Zona Integritas WBK/WBBM.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Lelang Wajib Eksekusi Pasal 6 UUHT oleh Arbita Zaini, Fungsional Pelelang Ahli Muda pada KPKNL Dumai yang meliputi Tata Cara Permohonan Lelang, Syarat-syarat Permohonan Lelang sesuai ketentuan dalam PMK 122 Tahun 2023.

Sebagai bentuk komitmen untuk pencapaian target tahun 2024, para peserta sosialisasi bersama-sama dengan KPKNL Dumai membahas rencana target lelang yang di pimpin oleh Lola Vita Loka Purba, Fungsional Pelelang Ahli Pertama KPKNL Dumai. Ia menyampaikan, untuk tahun 2024 KPKNL Dumai ditetapkan target Pokok Lelang sebesar Rp51.720.000.000,00, PNBP Lelang sebesar Rp2.952.000.000,00, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk pencapaian target tersebut.

Pada akhir acara, Pelelang Ahli Muda KPKNL Dumai, Hasintongan Pardede menyampaikan closing remark berupa penegasan bahwa KPKNL Dumai menginginkan permohonan lelang yang berkualitas, yang clean and clear sehingga menjamin kepastian hukum pelaksanaan lelang.

Terkait dengan maraknya penipuan yang mengatasnamakan lelang, juga disampaikan agar perbankan/Lembaga jasa keuangan selaku stakeholder lelang menginformasikan kepada masyarakat luas supaya lebih hati-hati apabila ada yang menawarkan barang secara lelang dan setor uang melalui rekening pribadi.

Saat ini penjualan melalui lelang hanya dilakukan melalui Lelang Indonesia, penyetoran uang jaminan maupun pelunasan dilakukan hanya melalui Virtual Account (VA), tidak melalui rekening pribadi. Apabila ada masyarakat yang menerima telepon terkait lelang dan menyuruh setor melalui rekening pribadi sudah dapat dipastikan itu adalah Penipuan yang mengatasnamakan lelang dan tidak perlu ditanggapi.