Aksi Heroik Personel Satlantas Polres Siak, Kejar-Tabrak Hentikan Pelarian Diduga Pelaku Jambret

Aksi Heroik Personel Satlantas Polres Siak, Kejar-Tabrak Hentikan Pelarian Diduga Pelaku Jambret

Riaumandiri.co - Personel Satlantas Polres Siak menggagalkan pelarian diduga pelaku jambret di Jalan Baru Dayun, Selasa (23/1) yang proses hukumnya diserahkan ke pihak reskrim.

Kasatlantas Polres Siak AKP Fandri menyebut bahwa aksi yang terbilang heroik itu terjadi sekira pukul 09.30 WIB, beberapa anak buahnya yang dengan sigap melakukan pengejaran usai mendapat informasi adanya korban jambret.

"Personel sedang kegiatan rutin bersama Dishub di Pos KTL Jembatan TASL Siak, ketika itu mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana jambret di Kelurahan Kwalian," jelas AKP Fandri.


Dengan sigap Bripka Chairil Iskandar dan Bripka Romi Wijaya Putra langsung melakukan pengejaran ke arah pelarian didiga pelaku yang disebutkan itu.

"Lalu personel melakukan penyisiran dengan menggunakan mobil patroli di Jalan Baru Dayun, disana menemukan pemotor yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sebagai pelaku jambret tadi," ungkapnya.

Saat itu, aksi kejar-kejaran pun dimulai, ketika diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Nmax itu menyadari kehadiran polisi langsung melarikan diri tancap gas ke arah KM 69 Dayun.

Tak ingin kehilangan target, personel yang sedang melakukan pengejaran mengontak dua rekannya yakni Bripka Jumly dan Brigadir Mandala yang sedang stanby di Mako Polres Siak, dengan begitu posisi diduga pelaku sudah dalam keadaan terkepung.

"Awalya diduga pelaku ini berhasil menghindari personel yang menghadangnya dengan mobil patroli. Akan tetapi personel yang dari arah Mako menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor yang dikendarai oleh diduga pelaku jambret," ungkapnya.

Kedua pelaku pun terjatuh, lalu mencoba melarikan diri ke semak-semak di lokasi tersebut. Personel pun langsung mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian kedua pelaku.

"Dengan begitu, kedua pelaku berhasil oleh personel. Kemudian menghubungi pihak Pidum (Pidana Umum) untuk menyerahkan kedua pelaku untuk di proses tindak kejahatannya," pungkas AKP Fandri.