Spesialias Curi Motor Masjid Diringkus

Spesialias Curi Motor Masjid Diringkus

Riaumandiri.co - Pria inisial OP alias Ozi mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sukajadi, pria umur 36 tahun itu masuk ke sel sejak Selasa (16/1) yang ditangkap saat berada di Jalan Melati Kelurahan Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menyebut bahwa pria tersebut pria tersebut diduga pelaku pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bisa dibilang spesialis, terbukti dengan sudah beberapa kali beraksi di masjid.

Terakhir, pelaku yang juga residivis ini beraksi di Masjid Amal Ikhlas, Jalan Teratai, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (21/01) melancarakan aksinya disaat salat subuh, sekitar pukul 05.00 WIB.


“Pelaku ini merupakan pelaku curanmor spesialis halaman mesjid,” sebut Kompol Jorminal saat ekspos ungkap kasus di Mapolsek Sukajadi, Senin (22/1).

Sejauh ini, OP alias Ozi berhasil membawa kabur 5 sepeda motor milik korban yang sedang menjalankan ibadah sholat subuh dengan lokasi TKP 5 masjid yang berbeda pula.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 4 sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka kepada beberapa orang penadah salah satunya berinisial YF (25) yang sebelumnya berhasil kita amankan,” kata Kompol Jorminal.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kunci T dan satu buah helm GM Fighter warna hitam. “Dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan kunci T serta barang bukti lainnya,” sambung Kompol Jorminal.

Dirincikan, penangkapan tersangka OP (36) berawal dari pengembangan dari tersangka YF (25), seorang penadah sepeda motor yang sebelumnya diamankan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap YF, pelaku OP berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di Jalan Melati Gang Hikmah,” imbuhnya.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 5 TKP berbeda. “Selain di Mesjid Amal Ikhlas, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Masjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Namun, korban belum membuat laporan polisi,” katanya menyudahi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.