Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau di Aceh

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau di Aceh

Riaumandiri.co - Polda Aceh mengamankan dua orang diduga pelaku perdagangan organ dan kulit Harimau Sumatra, masing-masing berinisial KDI dan MHB ditangkap polisi di Kabupaten Aceh Timur.

Bahkan salah satu tersangka berinisial KDI berstatus PNS di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur. Dalam kasus ini ia berperan sebagai penghubung antara pemburu dan calon pembeli.

Sementara rekannya MHB ikut membantu KDI dalam proses penjualan organ dan tulang-belulang harimau tersebut.


"KDI sebagai perantara dia tugasnya menawarkan satwa lindung ini dengan jaringan tersebut dan MHB ikut membantu," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat jumpa pers di Markas Polda Aceh, Senin (22/1).

Penangkapan kedua tersangka berawal saat adanya informasi masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mengejar pelaku yang saat itu hendak membawa barang bukti ke Medan, Sumatera Utara.

Dari dalam mobil tersangka, polisi menemukan kulit, tulang dan berbagai jenis organ tubuh harimau lainnya.

"Awalnya kita dapat informasi tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan lalu kita lakukan penangkapan dan dapatkan barang bukti," ucapnya.

Pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam jual beli organ tubuh satwa dilindungi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut lantaran wilayah Medan kerap dijadikan lokasi transaksi jaringan penjualan organ satwa dilindungi.

"Dari pengakuan mereka, tentu kita lakukan pendalaman untuk kita ungkap jaringan perdagangan dari kasus ini," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.