Polres Rohul Sita Tiga Ton BBM Bersubsidi dari Satu Tersangka

Polres Rohul Sita Tiga Ton BBM Bersubsidi dari Satu Tersangka

Riaumandiri.co - Polres Rohul mengamankan pria berinisial JS karena diduga terlibat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Bersamanya, turut disita 3 ton BBM jenis Pertalite.

Demikian disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos P, Kamis (18/1). Dikatakan Kasat, JS merupakan pelaku terduga penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

"Tersangka JS diamankan di Jalan Lintas Resa Kumain Kecamatan Tambusai pada Rabu (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar AKP Raja Kosmos.


Pengungkapan itu dilakukan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul yang dipimpin langsung oleh Ipda Abdau Wardiyoso.

"Adapun modus operandinya, tersangka JS menggunakan satu unit mobil Colt Diesel yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 jeriken dengan isi sekitar 3 ton atau 3.000 liter," terang Kasat.

Dari pengakuan JS, BBM tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari S yang bukan agen atau distributor resmi di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis, Siak. Kemudian, BBM tersebut dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

"Kita masih mengembangkan penyidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di Kabupaten Rohul," tegas AKP Dr Raja lagi.

Dari penangkapan itu, dijelaskan Kasat, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, satu lembar STNKB mobil merek Mitsubishi L300, 105 jeriken berisikan sekitar 3 ton BBM jenis Pertalite, satu lembar SIM A milik JS dan uang sekitar Rp150.000.

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang," tutup AKP Raja Kosmos.