Kades Tanjung Sari Ditahan Gegara Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

Kades Tanjung Sari Ditahan Gegara Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menahan Darpin. Kepala Desa Tanjung Sari itu ditahan terkait dugaan korupsi APBDesa Tanjung Sari Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto mengatakan penahanan terhadap Darpin dilakukan selama 20 hari. Yakni, terhitung sejak, 17 Januari hingga 5  Februari 2024.

"Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," ujar Bambang, Kamis (18/1).


Dikatakan Bambang, tersangka Darpin ditahan dalam perkara dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari tahun anggaran 2021-2022. Perkara rasuah itu, yang dilakukan Darpin berupa penggunaan dana desa secara fiktif atau mark up serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun.

"Akibat perbuatannya, tersangka Darpin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Bambang.

Sebelum ditahan, kata Bambang, terhadap Darpin dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka Darpin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat.

"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya," pungkas Bambang.

Penahanan terhadap Darpin merupakan bentuk komitmen Kejari Inhu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh aparat desa. Bambang berharap penahanan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi.

"Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Darpin mencapai Rp358.047.408," pungkas Bambang.