Eks Kacab PT BKI Pekanbaru Ditahan Dugaan Korupsi Rp3,4 Miliar

Eks Kacab PT BKI Pekanbaru Ditahan Dugaan Korupsi Rp3,4 Miliar

Riaumandiri.co - Mohammad Iqbal dijebloskan ke penjara. Mantan Kepala Cabang Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) itu dibui karena diduga terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp3,4 miliar.

Iqbal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 Januari 2024. Ia diduga melakukan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (18/1). Dikatakan Nasriadi, kerugian negara yang diperkirakan akibat perbuatan Iqbal mencapai Rp3,4 miliar.


Adapun modus operandi yang dilakukan Iqbal antara lain, melakukan kerja sama atas kegiatan di luar Portofolio PT BKI (persero), melakukan kerja sama tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis, dan melakukan kerja sama tanpa adanya penawaran. Lalu, menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan reviuw dan verifikasi.

"Juga, melaksanakan pekerjaan di luar kontrak seperti membayar DP tanah perumahan, menyerahkan uang kepada si pemberi pekerjaan untuk pengurusan izin," ujar Nasriadi.

Modus lainnya, kata Nasriadi, melakukan pekerjaan yang menjadi kewajiban PT BKI atau si penerima pekerjaan, melakukan kegiatan operasional pembangunan rumah di luar kewajiban si penerima pekerjaan (bertindak sebagai pemodal), serta menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga hanya untuk penerbitan invoice.

"Menggunakan dana / biaya proyek di luar peruntukan prosedur. Melaksanakan pekerjaan melibatkan pihak ketiga tanpa ada kerja sama / kontrak sehingga penggunaan uang kepadatan pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur," lanjut dia.

Lanjut dia, penahanan Iqbal dilakukan setelah penyidik Riau memeriksanya sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai bahwa tersangka telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan," jelas Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, penyidik juga telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bundel Foto Copy dokumen sehubungan dengan piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru Tahun 2016.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Nasriadi.