981 Surat Suara Rusak di KPU Siak

981 Surat Suara Rusak di KPU Siak

Riaumandiri.co - Sebanyak 981 surat rusak dilaporkan oleh KPU Siak ke KPU Riau untuk dilakukan pergantian, sebab ribuan surat suara tersebut dalam kondisi rusak.

Jumlah ini sudah fix dikarenakan KPU Siak sudah selesai melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024.

Sekretaris KPU Kabupaten Siak, Oktaviyanus menyebut surat suara yang rusak itu terdiri dari surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten dan pemilihan PWP.


"Surat suara yang rusak terdiri dari 601 surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, 112 surat suara untuk pemilihan anggota DPD, 101 surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, 45 surat suara untuk PPWP, dan 122 surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Siak yakni 39 surat suara Dapil I, 35 surat suara Dapil II. 20 surat suara Dapil III, dan 28 surat suara Dapil IV," rincinya, Rabu (17/1).

Oktaviyanus mengungkap, pihaknya telah melakukan pengajuan untuk penggantian surat suara yang rusak kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Riau

"Sudah disampaikan ke Provinsi. Nanti provinsi yang mengurus semuanya," pungkasnya.