Kerugian Negara Lebih Rp450 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit Topengan Bank Unit Kualu

Kerugian Negara Lebih Rp450 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit Topengan Bank Unit Kualu

Riaumandiri.co - Penyidik telah mengantongi hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank milik pemerintah yang ada di Unit Kualu, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Adapun nilainya lebih dari Rp450 juta.

Pengusutan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan sejak beberapa bulan yang lalu.

Dalam tahap ini, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti guna memperkuat sangkaan. Yakni, dengan meminta keterangan saksi-saksi, Ahli dan alat bukti lainnya.


Dalam tahap ini, penyidik juga telah mengatongi hasil audit PKKN yang dilakukan tim auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Itu KN-nya udah keluar. Kita tinggal mengambil keterangan dari ahli BPKP sesuai dengan hasil kerugian negara sekitar Rp450 juta sekian dari 22 debitur," ujar Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit IV, AKBP Firman Vrans Widodo Abadi Sianipar, Minggu (14/1).

Dengan telah didapatkannya hasil audit PKKN, penyidik kata Firman akan melaksanakan gelar perkara. Itu dilakukan untuk penetapan tersangka.

"Kita ambil dulu keterangan dari Ahli BPKP, kemudian akan dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," tegas AKBP Firman.

Dari informasi yang dihimpun, perkara ini merupakan pengembangan dari tindak pidana perbankan yang pernah diusut sebelumnya. Dimana dalam perkara ini telah ditetapkan seorang tersangka.

Tersangka dimaksud berinisial SH yang merupakan mantan Kepala Unit bank tersebut. Adapun perkara tersebut terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada nasabah topengan.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka RH diduga memprakarsai suatu kegiatan proses pengajuan KUR untuk 22 nasabah atau masyarakat yang membutuhkan. Namun dia tidak melakukannya sesuai prosedur, yakni dengan mencari nasabah atas nama dan identitas lain alias atau palsu. Pola seperti ini dikenal dengan istilah kredit topengan.

Untuk melancarkan aksinya, dia menjanjikan fee sebesar Rp1,5 juta, hingga Rp2 juta kepada penerima KUR topengan. Hasil penyidikan polisi, juga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp458.713.000.

Mengingat adanya potensi kerugian keuangan negara, disinyalir membuat polisi mengusut perkara tindak pidana korupsinya.(dod)