Mantan Staff Kampung Benayah Pertanyakan Alasan Pemecatan

Mantan Staff Kampung Benayah Pertanyakan Alasan Pemecatan

Riaumandiri.co - Mantan staff Kampung Benayah Kecamatan Pusako Kabupaten Siak pertanyakan alasan pemecatan yang dilakukan Penghulu Kampung terpilih Andri Wihadi. Ia tak terima diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas. 

"Setelah Andri Wihadi terpilih menjadi Penghulu Kampung Benayah, pada 2 Januari 2024 penghulu terpilih tersebut mulai masuk kantor. Kemudian menggelar rapat internal diantaranya Penghulu, Perangkat Kampung, Kadus, dan RT/RW membahas masalah kinerja selama kepimpinannya nanti," ungkap mantan Staff Kampung Benayah, Nurzarni," Ahad (14/1).

"Penghulu Kampung Benayah Andri Wihadi mengharapkan kedisiplinan yakni masuk kantor dan istirahat tepat waktu, serta tidak boleh masuk kantor membawa anak," imbuhnya. 


Lanjut Nurzarni, setelah beberapa hari masuk kerja, kemudian Penghulu Kampung Benayah tersebut menggelar rapat kembali, membahas masalah pemberhentian staff. Nama yang disebutkan untuk diberhentikan ini sebanyak lima orang, serta meroling perangkat kampung.

"Aturannya kalau pak penghulu tidak mau memakai staff yang lama, seharusnya pada 2 Januari 2024 kemarin sudah diberhentikan. Bukan menerapkan aturan terlebih dahulu. Kemudian kami yang sudah memenuhi peraturan tersebut pun diberhentikannya," tambahnya.

"Kami menanyakan apa alasan memberhentikan. Didalam surat pemberhentian itu pun tidak ada alasannya. Apakah kenerja kami tidak bagus, atau bagaimana. Kalau mau menilai kinerja orang dalam satu minggu itu belum bisa," ungkapnya. 

Sementara itu, Penghulu Kampung Benayah, Andri Wihadi mengungkap, sebelum memberhentikan staff, ia telah mengkonfirmasi Sekretaris Camat Pusako, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi PEM), dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (kasi PMK).

"Sebelum saya berhentikan, saya sudah konfirmasikan sama Sekcam, Kasi PEM dan kasi PMK serta sudah ada poin-poinnya masing-masing. Kalau lebih jelasnya bisa dipertanyakan sama orang Kecamatan," pungkasnya.