SYL Kembali Diperiksa Penyidik Gabungan

SYL Kembali Diperiksa Penyidik Gabungan

Riaumandiri.co - Syahrul Yasin Limpo kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, mantan Mentan itu diperiksa terkait kasus pemerasan oleh Firli Bahuri.

Pengacara SYL Jamaluddin Koedoeboen mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (11/1) hari ini. Ia memastikan kliennya juga bakal menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Iya diperiksa, jam 10.00 WIB hari ini di Bareskrim Polri lantai enam," ujarnya saat dikonfirmasi.


Kendati demikian, Jamaluddin mengaku masih belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap kliennya.

"Belum tahu (materi pemeriksaan) pastinya. Kami ada bukti-bukti yang sekiranya (perlu) dibuktikan," jelasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Sementara itu Kejati DKI Jakarta juga telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena dinyatakan belum lengkap. Sesuai ketentuan, berkas itu harus kembali diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada 11 Januari.

"Iya betul [paling lambat Kamis 11 Januari]," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1).