Dugaan Pencabulan, Berkas Perkara Eks Lurah Tanjung Rhu Masih Dilengkapi
Pencabulan Anggota Panwascam Limapuluh
- Penyidik Masih Lengkapi Berkas Eks Oknum Lurah ---- ADA
PEKANBARU (HR) - Penyidikan dugaan pencabulan terhadap anggota Panwascam Limapuluh berinisial MY alias Melda masih berlangsung. Saat ini, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara tersebut.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Rusli. Dia merupakan mantan Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Polsek Limapuluh pada Jumat (8/9) kemarin. Sejak saat itu, Rusli langsung dilakukan penahanan.
Sejak saat itu, penyidik berusaha melengkapi berkas perkara tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Atas tahap I, Jaksa kemudian melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara.
Hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap, dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
"Kemarin, P-19. Di awal Desember P-19 nya," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priambodo, Rabu (3/1).
Atas petunjuk itu, kata Kapolsek, pihaknya kembali berusaha melengkapinya. Diharapkan dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan kembali ke Jaksa Peneliti dan dinyatakan lengkap atau P-21.
"Insya Allah, kita kejar di bulan satu ini untuk memenuhi P-19 itu," pungkas Kompol Bagus.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi di saat korban berpamitan dari ruangan tersangka di Kantor Lurah Tanjung Rhu. Korban di sana sebagai anggota Panwaslu yang sedang bertugas. Saat berpamitan salam tangan, tersangka diduga meraba payudara wanita tersebut.
Dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban berada di dalam ruang kerja oknum lurah tersebut dengan kepentingan pekerjaannya, Rabu (30/8). Korban bersama rekannya yang ketika itu berada di luar ruangan dengan kondisi pintu terbuka.
"Korban dipanggil ke ruangan, saksi berada di luar ruangan. Setelah keperluan selesai, mereka pamit, dan di situlah oknum meraba dada korban," ungkap Kapolsek belum lama ini.
Tak terima akan perbuatan itu, korban sempat ribut dengan oknum lurah tersebut. Lalu dia melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Ternyata, aksi dugaan pencabulan tidak kali ini saja dialami korban dan pelakunya juga oknum lurah tersebut. Namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh korban. "Dari pengakuan korban, pernah satu kali, namum tidak dilaporkan. Diraba di bagian pantat," ulas Kompol Bagus.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.