56 Penjabat Kepala Desa di Kampar Dilantik

56 Penjabat Kepala Desa di Kampar Dilantik

Riaumandiri.co - Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali melantik dan mengambil sumpah jabatan 56 penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, Sabtu (30/12). Pelantikan ini digelar di Aula Kantor Bupati Kampar.

"Seluruh Penjabat Kepala Desa yang dilantik hari ini untuk tetap jaga keamanan, ketertiban dan netralitas dalam pelaksanaan tugas. Terutama dalam menyongsong pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hambali dalam kesempatan tersebut.

Hambali menjelaskan pengangkatan penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil daerah merupakan kewenangan Bupati, sewaktu-waktu dapat saja dilakukan penggantian dengan mengangkat penjabat kepala desa yang baru.


"Untuk itu laksanakan tugas dengan baik dalam memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan desa, saudara-saudari telah diberikan amanah, laksanakan dengan baik," ucap Hambali.

Ia juga berpesan sebagai kepala desa pengganti antar waktu dan penjabat kepala desa di Kabupaten Kampar, agar saudara-saudari kepala desa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas, kewajiban dan kewenangan saudara-saudari sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai unsur pemerintahan desa lanjut dia, kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang baik, harmonis dengan BPD dan seluruh unsur lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Serta bersinergi terus lakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

"Selamat bertugas kepada saudara-saudari penjabat kepala desa yang baru dilantik, semoga saudara nantinya berhasil dan sukses dalam melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan kepada saudara. Kepada isteri penjabat kepala desa agar membantu dan mendampingi para suaminya dalam menyukseskan pelaksanaan tugas di desa masing-masing," tuturnya.

Terakhir Hambali menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya atas dedikasi dan pengabdian para kades dan istri yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang telah diemban selama ini. 

"Semoga selama memimpin desa menjadi amal ibadah dan diberikan pahala yang berlipat ganda oleh Allah SWT. Begitu juga dengan para istri kepala desa yang selama ini setia mendampingi dan membantu para suaminya dalam melaksanakan tugas, terutama selaku ketua tim penggerak PKK desa juga menjadi amal ibadah," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Lukmasyah Bado'e mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) berjumlah 2 orang yaitu Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar dan Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Karena sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya lebih dari satu tahun sehingga dilaksanakan musyawarah desa khusus pemilihan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa (BPD) pada dua desa tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal 57 peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa nomor  6 tahun 2014 tentang desa.

"Sebanyak 56 orang penjabat  kepala desa yang kita lantik hari ini adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya 28 Desember 2023 merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang tahun 2017," kata Lukmasyah Bado'e.

Dikatakannya, sebenarnya ada 64 orang kepala desa yang habis masa jabatannya namun ada beberapa kepala desa yang meninggal dunia, dan mengundurkan diri karena mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Dimana sebelumnya telah diangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten kampar. Sehingga hari ini kita hanya melantik penjabat kepala desa sebanyak 56 orang," tutupnya.