KPK Buka Peluang Penyidikan Lanjutan Dugaan Korupsi di Meranti

KPK Buka Peluang Penyidikan Lanjutan Dugaan Korupsi di Meranti

Riaumandiri.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara rasuah yang menjerat Muhammad Adil. Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang adanya tersangka baru mendampingi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif itu.

M Adil telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Sidang dengan agenda pembacaan putusan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/12) kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta menyatakan terdakwa M Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 3 kasus tindak pidana korupsi. Yakni, sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Lalu, dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap M Adil. Selain itu, hakim turut menghukumnya untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan ada beberapa barang bukti yang dikembalikan ke penyidik KPK untuk perkara lainnya.

Seorang dari tim JPU KPK, Ikhsan Fernandi menyebut, pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, sembari menunggu petunjuk pimpinan. Sesuai ketentuan, waktu pikir-pikir yang diberikan, yakni selama 7 hari pasca putusan dibacakan.

Ditanya soal adanya barang bukti yang dikembalikan ke penyidik guna dilakukan penyidikan lanjutan, Ikhsan tak menampiknya. "Kemungkinan ada penyidikan lanjutan untuk tersangka lain. Nanti kewenangan penyidikan, penyidik," ujar Ikhsan belum lama ini.

Kemungkinan itu semakin menguat, mengingat adanya Pasal 55 KUHP dalam putusan tersebut. "Dia kan ada (Pasal) 55. (ada pengembangan) Pelaku yang lainnya," imbuh dia.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dia juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078 subsidair 5 tahun penjara.

Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.

Untuk diketahui, Adil dalam hal ini melakukan 3 korupsi sekaligus. Tiga kasus korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.