Dua Kurir Sabu di Kampar Dituntut Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup

Dua Kurir Sabu di Kampar Dituntut Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup

Riaumandiri.co - Dua kuriri sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar pidana penjara seumur hidup dan pidana mati. Ialah Yudhi Eka Saputra dan Yudha Erlan Nugraha yang merupakan kakak adik ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengiriman 14,96 kilogram sabu.

Penuntutan terhadap kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yudha Sunarta Suir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (27/12). 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Erlan Nugraha Bin Masril pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdawa Yudhi Syahputra Bin Afrizon dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum usai membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yudha Erlan Nugraha.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan tidak kooperatif dalam mengikuti proses persidangan

Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan para terdakwa belum pernah dipidana.

Diberitakan sebelumnya, dua orang terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 14,96 kilogram terancam hukuman mati. Kedua terdakwa yang merupakan kakak Adik itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Kedua terdakwa itu adalah Yudhi Eka Saputra dan Yudha Erlan Nugraha, mereka merupakan warga asal Provinsi Sumatera Barat. Mereka ditangkap di Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok E No. E7 Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum perkaranya disidangkan, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB,  dirumahnya yang terletak di Jl. Lintas Pekanbaru - Bangkinang Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok E No. E7 Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Yudhi Eka Saputra Yudha Erlan Nugraha terlibat peredaran narkotika yang dia dapat dari Rozi yang kini menjadi buronan Polisi. Yudhi bekerja dengan Rozi dan sudah beberapa kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Rozi.

Pertama yaitu pada pertengahan bulan Agustus 2022 Yudhi memperoleh sebanyak 5 kilogram sabu, sesuai dengan arahan Rozi  terdakwa menyerahkan barang haram itu ke beberapa pembeli. Saat melakukan transaksi Yudhi meminta bantuan adiknya Yudha Erlan Nugraha untuk mengawasi lokasi transaksi narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pertengahan bulan Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya, dia kembali dihubungi oleh  Rozi dan menawarkan pekerjaan melakukan transaksi narkotika kepada terdakwa.

Saat itu terdakwa langsung menyetujui,  keesokan harinya sekira pukul 09.30 WIB Rozi menghubungi terdakwa dan memintanya berangkat ke arah Jalan Lintas Teratak Buluh Kecamatan, Siak Hulu Kabupaten, Kampar. Lalu terdakwa langsung berangkat mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah jambu nomor Polisi BM 4579 NL miliknya.

Sekira pukul 13.00 WIB saat dia tiba alamat yang dimaksud Rozi menghubungi menanyakan posisinya. Kemudian sekitar 20 menit datang seorang laki-laki yang tidak ia kenal mengendarai sepeda motor Honda Vario lalu menyerahkan satu buah tas merk Polo Alvis warna hitam dan satu buah tas merk Wallaby warna cokelat tua.

Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Rozi menghubungi terdakwa dan memintanya membuka satu buah tas merk Wallaby warna cokelat tua dan mengeluarkan 2 bungkus besar plastik warna hitam yang menurutnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian Rozi mengatakan kepadanya untuk mengantarkan dua bungkus besar plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada orang yang menunggu di SPBU Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.  Sebelum berangkat menuju SPBU Rimbo Yudhi mengajak adiknya Yudha Erlan Nugraha untuk mengawasi SPBU Rimbo Panjang tersebut.

Sesampainya di SPBU Rimbo Panjang, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian ia menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada seseorang yang tidak dikenal tersebut sesuai perintah Rozi. Setelah itu ia bersama adiknya pulang ke rumah, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Rozi menghubungi Yudhi dan menyuruh untuk mengambil foto barang-barang yang ada di dalam satu buah tas merk Polo Alvis dan satu buah tas merk Wallaby tersebut.

Saat itu ia baru mengetahui di dalam tas Polo Alvis itu terdapat 10 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang dibungkus dengan plastik bening berisikan serpihan kristal narkotika jenis sabu serta didalam 1 tas merk Wallaby warna cokelat tua terdapat 5 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang dibungkus dengan plastik bening yang juga berisikan sabu.

Kemudian Terdakwa kembali memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam masing-masing tas tersebut, lalu dia menyimpan tas-tas tersebut di dalam lemari televisi yang terletak di ruang belakang dekat dapur rumah tempat tinggalnya tersebut.

Dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memperoleh upah dari Rozi sebesar Rp20.000.000, sedangkan untuk transaksi narkotika jenis sabu yang kedua terdakwa dijanjikan Rozi upah sebesar Rp50.000.000 dan baru diterimanya sebesar Rp4.000.000.

Dari penangkapan tersangka Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 14,96 kilogram. Serta barang bukti lainnya yang terkait dalam kasus tersebut.