Buntut Tudingan Tiga Mikrofon Gibran, Roy Suryo Bakal Dilaporkan ke Bareskrim
Riaumandiri.co - Roy Suryo bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid puasa mencuatnya pernyataan soal tudingan penggunaan tiga mikrofon oleh Cawapres Gibran.
"Betul, rencana (laporan) ke Bareskrim," kata Muannas saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Muannas menyebut pihaknya akan melaporkan Roy terkait dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong atas tudingan yang dilontarkannya.
"Roy Suryo sangat layak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 soal penggunaan tiga mikrofon Gibran yang dituduh Roy Suryo berbeda dengan paslon lain, padahal sama," tutur dia.
Muannas turut menyampaikan tudingan yang disampaikan Roy itu seolah-olah menunjukkan Gibran telah berbuat curang saat pelaksanaan debat cawapres.
Kata Muannas, jika tudingan ini dibiarkan tanpa ada upaya hukum, maka bisa berbahaya bagi KPU selalu penyelenggara Pilpres 2024.
"Sangat berbahaya bagi integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu sebab dapat berujung ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu," ujarnya.
Roy Suryo menyoroti jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres. Ia menyebut Gibran mengenakan tiga alat yakni clip on, hand held, dan earphone.
Tudingan ini pun dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia turut menyebut Roy justru menyebarkan fitnah. Menanggapi hal itu Roy Suryo mengancam akan mengambil langkah hukum atas tuduhan tukang fitnah.