PPI Riau Meminta Peserta Pemilu Lebih Taat Aturan

PPI Riau Meminta Peserta Pemilu Lebih Taat Aturan

Riaumandiri.co - Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau mendesak peserta Pemilihan Umum untuk lebih taat pada aturan dan norma yang berlaku, Keprihatinan ini disampaikan sebagai respons terhadap beberapa insiden pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan,Selasa (26/12).

Koordinator umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau Hasan menyoroti pemasangan bahan kampaye, khususnya di Kota Pekanbaru yang masih banyak melanggar aturan kampanye termasuk peraturan daerah.

 “Saya melihat masih banyak bahan kampanye dalam bentuk poster yang terpasang di jalan protokol, di pohon dan dari ukurannya juga melebihi batas maksimal yaitu 40 x 60 cm, misalnya terpasang di jalan Sudirman, jalan Arifin Achmad dan jalan-jalan lainnya," katanya.


Kampanye Pemilu 2024 telah resmi dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Selama 75 hari akan digunakan peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat untuk memilihnya.

Kampanye ini dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan yang tertulis dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU No,or 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Seperti yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pelaksanaan kampanye adalah penyebaran bahan kampanye yang salah satunya berbentuk poster yang ukurannya sudah ditetapkan paling besar 40 x 60 cm dengan harga satuannya maksimal Rp. 100.000.

Mengacu pasal 70 ayat (1) PKPU 15/2023 menyatakan bahwa Bahan Kampanye dilarang ditempelkan di beberapa tempat yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, dan/atau taman dan pepohonan.

Seperti terlihat di Jalan Tengku Bey 2, Kecamatan Bukit Raya. Banyak poster dan spanduk dari para calon legislatif (caleg) dari sejumlah partai yang di pasang di badan jalan serta lahan kosong milik masyarakat.

Bahkan spanduk beru­kuran besar hingga kecil sengaja dipasang oleh tim sukses caleg di persimpangan jalan yang berdekatan langsung dengan akses keluar masuk permukiman masyarakat. Menurut warga, ini bisa membahayakan keselamatan pengendara yang melintas karena tidak bisa melihat pengendara di depannya yang sedang keluar dari pemukiman.

”Semrawutan mereka pasangnya. Sudah bagus cuma satu spanduk kecil saja yang dipasang, ini malah dipasang yang lebih besar dan lebar, tentu pengendara dari luar yang mau masuk ke gerbang perumahan ini tak bisa melihat apakah ada kendaraan lain di depannya, makanya sekarang jadi sering pengendara motor dan mobil bertabrakan karena keberadaan spanduk caleg ini,” keluh Salah seorang pengendara motor Sari beberapa waktu lalu.

Menurutnya peserta pemilu harus lebih taat aturan dan Bawaslu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pada pemilu 2024 karena selain melanggar aturan kampanye, juga melanggar Perda Kota Pekanbaru No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

“Saya mengimbau kepada peserta pemilu untuk lebih taat aturan dan juga meminta kepada Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melakukan pencegahan dan penindakan," tutupnya.