Total 942 Napi di Riau Terima Remisi Natal, 6 Langsung Bebas

Total 942 Napi di Riau Terima Remisi Natal, 6 Langsung Bebas

Riaumandiri.co - Sebanyak 942 narapidana di Riau yang beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 atau pengurangan masa hukuman.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 936 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian dan 6 orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

Penyerahan secara simbolis remisi Natal di Riau dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dan turut dihadiri perwakilan narapidana Lapas Perempuan Pekanbaru, Senin (25/12).


Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyampaikan warga binaan yang ada di Riau sampai saat ini berjumlah 14.555 orang dengan rincian tahanan berjumlah 2.874 orang.

Narapidana berjumlah 11.681 orang, kapasitas hunian lapas dan rutan se wilayah Riau 4.373 sehingga mengalami over kapasitas sebesar 333 %. Untuk wilayah Riau yang  beragama Nasrani berjumlah 1.462 orang.

"Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau telah mengusulkan 985 narapidana dan anak untuk mendapatkan remisi. Tetapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya berjumlah 942 orang, dimana 6 orang langsung bebas saat di hari perayaan Natal Tahun 2023," terang Kakanwil.

Ditambahkannya, RK Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi yang didapatkan hari ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk reward/hadiah berupa pengurangan masa hukuman.

Juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri, sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat.

"Semoga remisi yang diperoleh dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman di lapas/rutan/LPKA. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum, yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," tutupnya.