Pria di Kampar Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Puluhan Ekor Sapi

Pria di Kampar Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Puluhan Ekor Sapi

Riaumandiri.co - Seorang pria inisial RB (31) warga Desa Rimba Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar diringkus Polisi. Pelaku diketahui menggelapkan hewan ternak sapi milik korban Andi Iswitardiyanto, sehingga korban mengalami kerugian sekitar lima ratus juta rupiah.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Kasi Humas Ipda Ashari Antoni menyebut pelaku diamankan, saat berada  di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, pada Selasa (19/12/2023 kemarin.

Ipda Ashari mengungkap, kasus penggelapan hewan ternak sapi dilakukan pada 21 Februari 2023. Saat itu korban mendapat informasi bahwa 1 ekor sapi miliknya dijual pelaku RB.


Kemudian pada 01 Maret 2023 korban mencari pelaku, dan menanyakan langsung kepada pelaku kebenaran informasi yang beredar tersebut.

"Saat itu korban, mengatakan bahwa benar telah menjual sapi milik korban secara bertahap," ujar Kasi Humas Polres Kampar dalam keterangan tertulis yang diterima haluanriau.co, Kamis (21/12).

Dikatakannya, hal itu dilakukan pelaku dengan cara memanggil pembeli dan menjual dengan membawa sapi dari areal kebun milik PTPN V. Pelaku juga mengakui menjual sapi milik korban yang lain kepada pembeli sapi yang lainnya.

"Sehingga korban mengalami kerugian sebanyak 89 ekor sapi senilai Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa nya ke Polres Kampar," jelas Ashari. 

Atas laporan itu, setelah mengetahui keberadaan pelaku tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu eksamplar bukti pengiriman uang (Rekening Koran).

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.