Honorer dan Sekuriti RSUD Selasih Terlibst Pencurian Alkes Senilai Rp1 Miliar

Honorer dan Sekuriti RSUD Selasih Terlibst Pencurian Alkes Senilai Rp1 Miliar

Riaumandiri.co - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Kabupaten Pelalawan senilai Rp1 miliar. Terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan.

Demikian disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pelalawan, Kompol Dwi Yatmiko, Rabu (20/12). Disampaikan Dwi, pengungkapan perkara ini bermula pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, Kepala ICU RSUD Selasih, Marliza akan menempati kembali ruangan yang telah selesai direnovasi. Pada saat dilakukan pengecekan, diketahui beberapa alkes telah hilang.


"Setelah dilakukan pengecekan beberapa alkes yang hilang, di antaranya adalah satu unit ventilator merek Dreger, dua unit Infusion Pump merek BBRAUN dan 1 unit Laryngoscope," ujar Dwi di hadapan awak media pada ekspos pengungkapan perkara di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.

Berhubung adanya alkes yang hilang, pihak RSUD lalu melakukan pemeriksaan di ruangan lainnya. Dari sana, diketahui juga ada alkes yang hilang berupa Suction Pun dan Electrocardiograhp (ECG).

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Pelalawan. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan pengusutan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu sejak bulan Februari 2022 hingga Agustus 2023," kata Kompol Dwi.

"Nilai total kerugian akibat hilangnya alkes tersebut lebih kurang Rp1 miliar,' sambungnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial ESD dan RHL yang merupakan tenaga honorer dan sekuriti yang bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

"Kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Pelalawan pada tanggal 8 Desember 2023," imbuh Wakpolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Adapun ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," tegas Kompol Dwi.