Hasil Temuan BPK, Mulyanto Desak KPK Periksa Freeport

Hasil Temuan BPK, Mulyanto Desak KPK Periksa Freeport

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti temuan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 triliun akibat kelalaian pemerintah mengawasi dan memungut denda dari PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang gagal memenuhi target pembangunan smelter.

"KPK harus proaktif menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan minerba periode 2020-2022 tersebut karena menyangkut kerugian negara dengan jumlah besar," kata Mulyanto, Selasa (19/12/2023).

Ia curiga, di balik kelalaian mengawasi dan memungut denda PTDI, ada pihak tertentu yang mencoba mencari keuntungan. Karena sangat tidak mungkin Pemerintah lalai menagih denda yang nilainya besar.

"Untuk urusan pajak yang tersembunyi saja Pemerintah dapat melacak. "Ini kan sejumlah uang yang tidak sedikit. Karena itu Pemerintah pasti sudah menyiapkan petugas untuk memantau dan menjalankan keputusan," kata Mulyanto.

Karena itu menurut Mulyanto BPK perlu mendalami dengan melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui apakah kerugian negara tersebut wajar dan murni kelalain Pemerintah atau ada "main mata" antara pihak pengawas dengan PTFI yang terindikasi korupsi.

"BPK tidak boleh berhenti pada titik ini, sekedar menyatakan bahwa adanya kerugian negara karena keterlambatan pembangunan smelter PTFI," tegas Mulyanto.

Menurut Mulyanto BPK harus lebih dalam lagi, yakni melihat kepada penyebab terjadinya kerugian negara tersebut. Kalau ada indikasi korupsi, BPK agar tidak ragu-ragu bersama KPK untuk membongkar tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Dia menilai Pemerintah selama ini terlalu memanjakan PTFI dengan memberikan izin ekspor konsentrat tembaga dengan nilai tambah rendah. Padahal izin tersebut jelas-jelas menabrak UU Minerba. Bahkan izin tersebut diberikan bukan hanya sekali tetapi berkali-kali.

"Ini kan sepertinya pemerintah disuruh melanggar UU Minerba berkali-kali oleh PTFI.  Sungguh menyedihkan. Naasnya denda keterlambatan pembangunan smelternya tidak ditagih," ujar Mulyanto.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan BPK terkait dengan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara periode tahun 2020 - triwulan III 2022, diketahui terjadi pelanggaran atas potensi pendapatan negara, salah satunya karena PTFI tidak melaporkan pembangunan smelter sampai jeda 13 bulan. (*)



Tags Korupsi