Melki Diberhentikan Sementara Jabat Ketua BEM UII

Melki Diberhentikan Sementara Jabat Ketua BEM UII

Riaumandiri.co  - Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

"Surat penonaktifan itu saya terima dari BEM UI hari ini. Ditandatangani oleh Wakil Ketua. Tapi per hari ini saya belum mengikuti proses apapun yang berlaku, entah itu di Satgas ataupun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan," ujar Melki, Senin (18/12).

Melki membantah telah melakukan pelanggaran atas kekerasan seksual seperti yang diunggah salah satu akun di media sosial X pada Senin (18/12).


"Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual," imbuhnya.

Kendati demikian, Melki menjelaskan upaya penonaktifan itu telah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku.

"Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya," jelas Melki.

Melki mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.

"Jadi saya minta teman-teman media untuk tunggu saja prosesnya seperti apa. Saya sangat siap untuk mengikuti proses apapun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan," imbuh Melki.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia tidak berkomentar banyak perihal upaya penonaktifan Melki dari BEM UI.

Menurut Amelita, upaya penonaktifan itu merupakan mekanisme penyelesaian internal di BEM UI.

"Di UI, jika ada masalah terkait KS (red, kekerasan seksual), maka itu menjadi ranah Satgas PPKS (red, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Kami percayakan dan hormati setiap rekomendasi Satgas PPKS terhadap kasus-kasus yang dilaporkan kepada satgas ini," kata Amelita.