Tiga Eks Pengurus Baznas Dumai Dituntut Ringan

Tiga Eks Pengurus Baznas Dumai Dituntut Ringan

Riaumandiri.co - Tiga mantan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar. Ketiganya dituntut pidana 20 bulan hingga 3,5 tahun penjara.

Adapun ketiga terdakwa itu adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian), serta Indra Syahril selaku Staf Penghimpun/Penyalur di bawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.

Ketiganya telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Sidang tersebut digelar pada pekan kemarin.


"Benar. Tuntutan dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis (14/12) kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (18/12).

Dalam tuntutannya, kata Bambang, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa Ishak Effendi, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Sementara terhadap terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Isman Jaya dituntut membayar uang pengganti Rp82.385.000. Uang itu juga sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara," lanjut Bambang.

Sedangkan terdakwa Indra Syahril, dia dituntut 3,5 tahun penjara. Indra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan kepada Indra Syahril membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp118.000.000, dan masih ada sisanya Rp984.019.000.

"Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut Bambang.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang itu.

Dengan telah dibacakannya tuntutan, Bambang menyebut agenda sidang berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan oleh para terdakwa. Dimungkinkan, pledoi akan disampaikan pada sidang yang digelar pada pekan ini.

"Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pledoi oleh para terdakwa," pungkas Bambang.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam. Para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dijelaskan JPU, dugaan rasuah tersebut terkait penerimaan zakat yang dihimpun Baznas Dumai. Pada tahun 2019, terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp5.886.357.855, tahun 2020 sebesar Rp6.348.659.461. Sementara tahun 2021 dari bulan Januari hingga 14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp1.622.905.101.

Sejatinya, dana zakat itu disalurkan sebagaimana mestinya untuk 8 asnaf yang berhak menerimanya, tapi pelaksanaannya diduga menyimpang.

Proses penyaluran di Baznas Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner). Namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.

Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak menyalurkan sama sekali. Lalu menutupinya dengan membuat bukti fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.419.805.500.