Pengedar Diringkus Saat Nyabu di Hotel

Pengedar Diringkus Saat Nyabu di Hotel

Riaumandiri.co - Pria inisial FV alias Febri tak berkutik saat tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya menggerebek kamar 210 Hotel Dyan Graha di Jalan Gatot Subroto yang dihuninya pada Jumat (15/12) dinihari.

Pria umur 36 tahun tersebut diringkus sebab dirinya diduga sebagai pengedar narkoba, bahkan pada saat ditangkap pun didapati sedang mengonsumsi jenis sabu dengan barang bukti lainnya.

"Memang benar kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FV pengedar yang mengonsumsi sabu di sebuah kamar Hotel di Jalan Gatot Subroto, pada pukul 00.30 WIB dini hari,” jelas Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Senin (18/12).


Selain memergoki tersangka tengah menghisap sabu, polisi juga menemukan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar seberat 1,46 gram serta satu paket sedang sabu seberat 1,76 gram.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel tersebut sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu. Dari laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut.

“Tersangka saat digerebek lagi menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Bahkan, saat penggeledahan badan di kantong depan sebelah kiri celana tersangka kita menemukan sebuah dompet kecil berisikan 6 paket kecil dan satu paket sedang sabu,” kata Kapolsek.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tukasnya.